Tanpa ragu, ia mengambil ponselnya dan merekam adegan yang terjadi di dalam kamar hotel. Video kemudian diakses oleh rekannya, FLS, yang tanpa berpikir panjang menyebarkannya melalui berbagai grup WhatsApp yang ada di ponselnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat. Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berfokus pada distribusi dan penyebaran konten yang merusak moral.
Kronologis kejadian ini mengungkap bahwa pasangan yang terekam dalam video tersebut adalah NA dan kekasihnya.
Baca Juga: Viral Link Video Wanita Cantik Mainkan Sikat Gigi ke Area Terlarang, Lebih Panas dari Minyak Telon
Menurut pengakuan RD dalam hasil interogasi, ia merekam video tersebut pada Hari Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 18.00 Wita, ketika sedang makan bakso bersama keluarganya di depan hotel. Setelah merekam video, RD mengirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada FLS.
