FLS juga mengakui perannya dalam penyebaran video tersebut. Ia menyebarkan video tersebut di grup-grup WhatsApp yang ada di ponselnya.

Keduanya diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali