FLS juga mengakui perannya dalam penyebaran video tersebut. Ia menyebarkan video tersebut di grup-grup WhatsApp yang ada di ponselnya.
Keduanya diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
