Diakuinya, pihak ahli waris sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, serta adanya rekomendasi dari DPRD Kota Medan.

"Seharusnya Bapak Wali Kota Medan ikutilah keputusan dari Mahkamah Agung dan Rekomendasi dari DPRD Kota Medan yang dalam suratnya tertulis agar Pemko Medan memberikan ganti rugi kepada ahli waris jika ingin mengelola lahan itu," tuturnya.

Ahli waris juga heran dengan keputusan dan keberanian dari pihak BPN Kota Medan yang mengeluarkan sertifikat hak pakai kepada Pemegang Kota Medan, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Tanah masih sengketa, tapi bisa dipaksakan terbit sertifikat hak pakainya. BPN tidak bisa terbitkan hak milik, sehingga dibuatnya hak pakai. Padahal, pihak BPN sendiri bilang, kalau objeknya masih ada sedikit saja masalah, BPN tidak akan berani terbitkan sertifikat. Tapi ini kok bisa ya," herannya.

Selain itu, ahli waris juga meminta agar plang yang ada di lingkungan lahan itu untuk dibongkar. Karena nomor di dalam plang itu adalah kasasi dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.