"Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang kami miliki. Jadi kami minta Bapak Wali Kota Medan menghormati itu," tuturnya.
Kemudian, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan. Agar Pemerintah Kota Medan memberikan ganti rugi jika ingin memiliki atau mengelola lahan itu dan menjadikan ruang terbuka hijau.
"DPRD Kota Medan itu merupakan wakil rakyat, wakil kami, kami adalah rakyat. Jadi, Pemerintah Kota Medan haruslah menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan ini," ucapnya.
Selain itu, diceritakan Mely Saputra,
Pemko Medan pernah meminta penetapan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan terkait tanah Gajah Mada Krakatau. Tapi ditoolak.
