MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai dicegat pihak H. Zainal Arifin Manasa saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah Nanga Banda ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pencegatan itu dilakukan dengan melayangkan surat permohonan kepada BPN untuk menangguhkan proses pembuatan sertifikat tanah yang diajukan Pemda Manggarai.

Hal tersebut karena H. Zainal Arifin Manasa masih sedang berseteru dengan Pemda Manggarai setelah Satpol PP membongkar pagar di tanah Nanga Banda yang diklaim miliknya pada 29 Juni 2022 lalu.

Melalui Kuasa Hukum Paulus Durman, pihaknya mengaku bahwa surat permohonan mereka sudah dimasukkan ke BPN Ruteng untuk penangguhan pembuatan sertifikat oleh Pemda Manggarai di atas tanah H Arifin Manasa sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam suratnya ke BPN, kuasa hukum Paulus Durman juga melampirkan bukti kepemilikan yang dimiliki kliennya.