Menurut Durman, tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Manggarai di lokasi yang  terletak di Nanga Banda yang kemudian didalilkan sebagai aset pemda adalah tindakan merugikan kliennya.

Baca Juga: Harga Rumput Laut di Wakatobi Capai Rp 42 Ribu Per Kilogram

“Tanah yang diklaim itu milik H. Zainal Arifin Manasa sesuai surat bukti-bukti yang ada,” sebut Paulus Durman.

Adapun bukti yang dilampirkan yakni bukti pembayaran PBB sejak tahun 1991 secara terus menerus hingga sekarang.

Kemudian surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut dengan nomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 8 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, Julkarnain Badarudin.