Ada juga bukti petunjuk, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada tahun 2001 semasa kepemimpinan Bupati Anton Bagul, Pemkab Manggarai menghadirkan proyek di wilayah Kecamatan Reok yang dinamakan program garam yodium dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam, yang di dalamnya juga termasuk klien saya sebagai salah satu pemilik lahan tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkan Paulus, tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai merusak, membongkar pagar milik Arifin Manasa menggunakan alat berat pada 29 Juni 2022 lalu menyebabkan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah .
“Atas tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai klien saya telah mengadu ke Komnas HAM. Selain mengadu ke Komnas HAM klien saya juga melapor serta mengadu ke pihak berwajib yaitu kepolisian untuk diproses secara hukum atas tindakan Pemerintah Kabupaten Menggarai yang dengan sengaja merusak serta membongkar pagar milik klien saya hingga klien saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” papar Durman.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengajukan tuntutan secara keperdataan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait kerugian yang dialami kliennya baik secara materiil maupun imateril .
