Baca Juga: Panwas Pilkades di Muna Tidak Ada, Penyelesaian Sengketa Dilakukan Desk Kabupaten

“Berdasarkan alasan alasan tersebut di atas maka apabila Pemerintah Kabupaten Manggarai mengajukan permohonan sertifikat atas tanah yang seolah-olah milik atau aset pemda, agar ditangguhkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sementara itu Arifin juga mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi perkara perdata ini dengan bantuan kuasa hukum berdasarkan data kepemilikan yang dipegang saat ini.

"Kami sudah siap. Entah menang dan kalah itu putusan pengadilan, bukan putusan penggugat ataupun tergugat" katanya. (B)

Penulis: Berto Davids