Diakuinya, Surya Wahyu Danil tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kliennya karena adanya prestasi terbitnya SKPB dari Kementerian Hukum dan HAM No: PAS-173.PK.01.04.06 Tahun 2021 Tanggal 26 Pebruari 2021 untuk Pembebasan Bersyarat terhadap HW alias Hendra.

"Oleh karena itu, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari advokat, kami melalui surat ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jendral Listyo Sigit Probowo untuk segera menghentikan penyidikan perkara terhadap Surya Wahyu Danil," tegas Heitman Jansen.

Karenanya, menurut Heitman Jansen, itu penting dilakukan demi hukum yang berkeadilan terhadap Surya Wahyu Danil.

"Dan selanjutnya, kami juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana, Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara ini," tambahnya.