MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan 6 orang tersangka, dalam kasus tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) daerah setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, karena aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh 6 pelaku ini di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia.

Insiden 12 warga tewas tertimbun itu terjadi, Kamis 28 April 2022. Kemudian, polisi yang mengetahui peristiwa itu langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta naik ketahap penyidikan.

Tiga hari setelah insiden, penyidik menetapkan 3 tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang). Selanjutnya, ada juga tentang kepemilikan alat berat, alat pendulang dan alat penambangan.

Aktivitas itu tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah, pelaku diantaranya JP, AP dan empat orang rekannya. Mereka telah ditahan," ungkap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah, Rabu (18/5/2022) petang.