KENDARI, TELISIK.ID- Alfamidi, salah satu jaringan minimarket terkemuka di Indonesia, menunjukkan sikap taat terhadap hukum. Perseroan dengan tegas menyatakan kooperatif pada proses hukum yang sedang berjalan.  

Adapun, di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, JPU menyampaikan dakwaan terhadap RT, yang diduga memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindakan melawan hukum kepada SM, seorang pegawai negeri.

Tindakan ini diduga mencakup memaksa PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan uang sejumlah Rp 700 juta dan melakukan pembangunan gerai Anoa Mart dengan janji pembagian keuntungan sebesar 5 persen.

Retriantina Marhendra, Corporate Communication Alfamidi, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.  

Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha