"Setau saya 2 kali, Rp 350 juta dulu baru 350 juta berikutnya," jelasnya dalam persidangan.

Kemudian terkait dengan pembagian saham Alfamidi dan Anoa Mart sebesar 5 persen, Tubagus Ahmad Maluki selaku pengurus kemitraan dari PT MUI, mengakui bahwa pembagian keuntungan sebesar 5 persen tersebut berkaitan dengan Wahyu Setya Nugroho selaku direktur CV Garuda Cipta Perkasa yang memiliki Anoa Mart.

Lalu, untuk urusan pendirian Gudang Alfamidi, terungkap bahwa hal tersebut merupakan urusan pihak Alfamidi dengan vendor yang mereka tunjuk dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira yang kembali menjadi saksi pada persidangan Rabu (25/10/2023).

“Segala perizinan pendirian gudang Alfamidi tidak melibatkan terdakwa,” jelasnya dalam persidangan,