“Kita lihat dari rilisan video yang dibuat Pemerintah Konawe Kepulauan itu sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2014-2034, pada pasal 39 mengenai kawasan peruntukan pertambangan yang tidak memasukkan Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai wilayah peruntukan pertambangan. Namun dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021, telah menyetujui adanya pertambangan di Konkep," jelasnya.

Baca Juga: Emak-Emak di Konkep Hadang Alat Berat, PT GKP Tegaskan Tak Serobot Lahan

Kawasan pulau-pulau kecil atau pesisir, sejatinya tidak termasuk dalam kawasan pertambangan. Dalam aturan itu, yang termasuk pulau-pulau pesisir adalah pulau yang luasnya 2.000 kilometer persegi. Sedangkan Wawoni itu hanya  708,32 kilometer persegi.

"Sehingga kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Konkep telah memberikan jalur untuk pertambangan di Konawe Kepulauan," tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam aksi yang mereka lakukan ini, ada tiga tuntutan yang mereka suarakan. Pertama, meminta DPRD Provinsi Sultra untuk segera membentuk tim guna mengevaluasi kembali Perda tentang tambang di Kabupaten Konkep, khususnya PT Gema Kreasi Perdana (GKP).