BUTON, TELISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton telah menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan Alvin Akawijaya Putra serta Syarifudin Saafa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2025-2030 pada Kamis (6/2/2025).
Kuasa Hukum KPU Buton, Nasir, mengatakan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton 2024 tetap sah sesuai dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang sekaligus memperkuat keputusan KPU.
"Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil pemilu di Kabupaten Buton (oleh MK), maka hasil pemilihan kepala daerah sah," katanya, Sabtu (8/2/2025).
Menanggapi hasil tersebut, Ketua DPD PKS Buton, Muhamad Alam, mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan Kabupaten Buton.
Baca Juga: DPRD Wakatobi Tetapkan Haliana-Safia Wualo Calon Bupati-Wakil Bupati 2025-2030
