MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan dari warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
Satu terduga tersangka anak di bawah umur berinisial LM alias U (15) ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba saat akan mengambil tempelan sabu di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Minggu (9/3/2025) malam sekira pukul 21.30 WITA.
LM alias U diringkus polisi berdasarkan laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat akan mengambil tempelan sabu.
Baca Juga: Ibu Muda Cari Keong Pagi, Siang Hari Ditemukan Tewas di Selokan Sawah Konawe Selatan
Tim Opsnal yang menerima laporan warga bergerak cepat dan langsung mengamankan LM. Polisi menemukan satu kaleng rokok surya yang di dalamnya terdapat sembilan potongan pipet bening bergaris hijau berisi sabu.
