Dari LM juga ditemukan satu bungkusan sukro yang di dalamnya terdapat tiga sachet kosong ukuran kecil dan satu pipet sabu, satu bungkusan nextar yang di dalamnya terdapat satu sachet sedang berisi 15 sachet sabu, uang Rp 225.000, dan satu handphone (HP).

Baca Juga: Warga Baubau Geger, Mayat Pria Membusuk di Lubang WC Kebun

"Total sabu yang diamankan 10,67 gram bruto," ungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Senin (10/3/2025).

Hasil interogasi polisi terungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Raha berinisial OD.

Kini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lanjutan. (C)