JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Hal yang paling utama yaitu beasiswa ini diberikan kepada anak PNS yang orang tuanya meninggal atau individu PNS.

Beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keadaan ekonomi keluarga PNS terutama dalam hal pendidikan. Melansir Klikpendidikan.id, hak beasiswa ini dapat diberikan apabila anak PNS tersebut belum menikah, belum bekerja dan belum mencapai usia 25 tahun.

Tentu program ini sangat berpengaruh bagi perkembangan pendidikan di Indonesia, hal ini juga diatur secara khusus dan resmi.

Ketentuannya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga sudah ditentukan nominal beasiswa yang akan diberikan kepada anak PNS.