Kemudian, juga dijelaskan bahwa bantuan beasiswa diberikan kepada anak PNS sebesar Rp 15 juta dari peserta yang telah wafat dengan empat syarat berikut dilansir dari Pikiranrakyat.com.
Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kendari Dapat Bantuan Beasiswa Rp 750 Juta dari Pemkab Bombana
1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
2. Berusia maksimal 25 tahun
3. Belum pernah menikah
