Diketahui, keberadaan anak punk di Kota Kendari selain melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 juga telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di lampu merah. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
Kemarin (sudah harus pulang) dan tidak boleh lagi mengamen.
Musdar ✓
Diketahui, keberadaan anak punk di Kota Kendari selain melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 juga telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di lampu merah. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha