Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga: 5 Makanan Ini Bisa Cegah Kehamilan Secara Alami
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
