KENDARI, TELISIK.ID - Forum Solidaritas CASN/PPPK 2014 tahap 1 Sulawesi Tenggara (Sultra), haramkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong untuk injakan kakinya di Bumi Anoa.
Hal tersebut tertuang dalam tuntutan Forum CASN/PPPK, yang diserukan oleh Jendral Lapangan, Zainal Saputra saat menggelar aksi di DPRD Sultra, Senin (10/3/2025). Menyikapi hasil RDP antara BKN, KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI.
"Mengharamkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong sebagai perwakilan DPR RI Dapil Sultra, sekaligus salah seorang yang menandatangani kesepakatan itu, untuk menginjakkan kakinya di Bumi Anoa jika aspirasi kami tidak mampu beliau tindak lanjut di DPR RI," tagas Zainal.
Zainal menambahkan, pihaknya juga menolak keputusan KemenPAN-RB terkait penundaan pengangkatan CASN/PPPK 2024 tahap 1.
Serta mendesak KemenPAN-RB tetap konsisten dengan TMT sesuai surat edaran tertanggal 14 Januari 2025, yakni TMT 1 Maret 2025.
