Lebih lanjut, kata dia, mahasiswa yang telah menerima beasiswa maka harus mematuhi setiap syarat yang telah ditetapkan.
“Salah satu syarat yang menurut kami penting yakni, IPK mahasiswa tidak boleh di bawah 3.00 di setiap mata kuliah. Juga jangan menikah dulu, supaya mahasiswa tersebut dapat fokus menyelesaikan studinya,” ucapnya.
“Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar, maka beasiswa tersebut akan langsung dicabut oleh pihak universitas,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo, Drs. Andi Lukman M.Si mengatakan, bahwasanya LLDIKTI IX bertugas untuk mengkordinasikan kampus-kampus swasta dan negeri di tiga provinsi.
“Tiga provinsi yang saya maksud adalah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Dan pemberian beasiswa ini memang ditujukkan kepada mahasiswa yang kurang mampu, tetapi tetap mempunyai kemampuan di bidang pendidikan,” katanya.
