Hugua saat foto bersama masyarakat yang mengikuti sosialisasi terkait orogram strategi Kementerian ATR/BPN. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

Salah seorang masyarakat, Siti Dalila menyampaikan permasalahan tanahnya yang memiliki sertifikat tumpang tindih dengan sertifikat lain, namu ia mengetahui bahwa sertifikat asli miliknya.

"Itu ada saya punya tanah, tanah saya disertifikatkan oleh orang lain yang jelas-jelas itu tanah saya, ini kan permasalahan. Olehnya itu dikesempatan kali ini saya menyampaikan untuk diberi solusi," kata Siti Dalila.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Herman Saeri. Ia mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kegiatan pendaftaran hak atas tanah kepemilikan masyarakat dengan basisnya perkelurahan.

"Hari ini sosialisasi program prioritas kegiatan PTSL, untuk itu yang ada di Kendari untuk mendaftarkan tanahnya dengan beberapa syarat," kata Herman.