Baca Juga: Jelang Ramadan 1443H, Kakorlantas Mabes Polri Sidak Jalan di Pulau Jawa
"Yang lainnya itu tidak ada," ungkapnya. Kamis (10/3/2022)
Sebagai pimpinan DPRD, ia meminta KSOP Syahbandar Kendari untuk menarik kembali surat yang telah dikeluarkan. Jika tidak diindahkan, Afif menegaskan, selain Kapal Cantika jangan ada yang sandar di Butur. Karena menurut dia, yang memiliki izin sandar di Butur hanya Cantika tersebut.
"Jadi saya minta waktu 3×24 jam untuk dikembalikan, kalau tidak akan ada pergerakan massa," tegasnya.
Dengan adanya surat pembatasan jadwal kapal Cantika tersebut, menurutnya sangat meresahkan masyarakat. Karena dari segi pelayanan dan fasilitasnya sangat baik. Pihaknya juga mengambil langkah dengan bersurat resmi ke pihak Syahbandar, Dinas Perhubungan dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
