MEDAN, TELISIK.ID - Jaringan mahasiswa Indonesia berdemonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (22/11/2022).
Puluhan mahasiswa ini menyampaikan, dugaan korupsi bermodus pungutan liar kepada pihak yayasan atau sekolah yang menerima dana hibah dari Pemprov Sumatera Utara, melalui anggota DPRD.
Ada satu anggota DPRD Sumatera Utara diduga melakukan pungli yang bersumber dari APBD Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2021-2022. Massa memiliki data bahwa ada 32 sekolah atau yayasan yang namanya terdaftar sebagai penerima dana hibah itu.
Baca Juga: Petani Bombana Mulai Ganti Alat Pompa Air BBM ke Bahan Bakar Gas
Selanjutnya, dari 32 penerima itu. Sudah 17 yayasan atau sekolah yang diduga sudah menerima dana itu dan diduga telah dipungli oleh oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial MARA. Adapun bantuan sesuai dengan peruntukannya sekitar Rp 200 juta per sekolah atau yayasan.
