Baca Juga: APDESI Sultra: Anggota DPRD Muna Barat yang Baru Harus Terus Merakyat
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menunggu diskusi atau dialog, karena mereka memerlukan tindakan nyata, sehingga hal ini tidak boleh hanya menjadi ajang sensasi.
La Ode Sariba juga menegaskan bahwa desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan musyawarah desa (musdes) sebagai prosedur formal untuk menyepakati data masyarakat miskin yang akan diusulkan dalam DTKS.
DPRD, lanjutnya, akan segera mengagendakan pertemuan untuk membahas berbagai persoalan di desa, termasuk informasi terkait update data DTKS, perangkat desa, PRODESKEL, EVDESKEL, data desa Presisi, hingga masalah penyertaan modal BUMDes dan Indeks Desa Membangun (IDM).
Ia juga berharap setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Muna Barat, Komisi 3 dapat mengagendakan rapat kerja dengan instansi terkait, termasuk BPJS, mengingat keluhan masyarakat terkait layanan BPJS yang semakin sering muncul.
