Adapun laporan itu diantaranya kasus pengrusakan tanaman, penganiayaan, pembakaran dan lainnya. Kelompok tani Mekar Jaya yang sudah 15 tahun menguasai dan mengusahai lahan itu meminta agar polisi bertindak.

Kasus ini juga sudah berjalan cukup lama, tepatnya Juli 2022. Dikarenakan lambatnya melakukan penangkapan, sehingga kelompok tani Mekar Jaya membuat pengaduan ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin