SLHS merupakan hal yang baru, sehingga hal tersebut sudah menjadi kewajiban pelaku usaha penyedia makanan dan minuman harus memiliki SLHS, tutur Wali Kota Baubau, Ahmad Monianse.
Pelaku usaha dapat memiliki SLHS dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.
Ahmad Monianse mengakui, pola konsumsi masyarakat Kota Baubau semakin hari semakin meningkat, terutama konsumsi pangan. Hal tersebut terbukti dengan perkembangan pesat tempat-tempat penjualan makanan, usaha catering, dan juga depot-depot air minum yang hari ini ditemui hampir di seluruh sudut kota.
Pola konsumsi masyarakat tentu saja merupakan pendorong utama peningkatan produksi pangan di Kota Baubau. Hal tersebut menandakan, kepercayaan masyarakat akan kualitas produk pangan di kota itu sudah masuk pada kategori aman, baik dari segi kualitas, maupun kehigienisannya.
“Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat akan produk pangan yang beredar di kota kita tercinta ini. Salah satu cara yang dapat kita lakukan yaitu memenuhi standar kesehatan yang diimplementasikan oleh setiap pelaku usaha produk pangan (usaha boga) harus menjalankan usahanya dengan mengantongi SLHS,” tandasnya.
