"Karena jika dua kali saja tidak mengikuti sidang, maka pada saat itu juga putusan cerai dijatuhkan. Kami juga tidak bisa menuntut lebih untuk mempertahankan status mereka, karena itu sudah menjadi hak mereka untuk pisah, kita hanya memberikan fasilitas hukumnya," sambungnya. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali