“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh bapak gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” terangnya.
Di samping itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.
“Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.
“Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” tuturnya.
