Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.

"Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164," pungkasnya. (A)

Penulis: Marwan Azis

Editor: Musdar