"Kami mempunyai alat kerja, jadi tidak hanya mengikuti apa yang diawasi saja, tetapi kita bisa melihat ada yang melakukan pelanggaran atau tidak," katanya.

Selanjutnya terkait penindakan, setelah dilakukan pencegahan, kemudian pelaksanaannya diawasi, maka telah dilakukan tiga fungsi Bawaslu.

Untuk pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu juga harus diketahui, terdiri dari beberepa item, yaitu:

1. Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, bagi KPU atau Bawaslu yang melanggar akan diberikan tindakan.

2. Pelanggaran administrasi, yakni syarat-syarat administrasi , keputusan-keputusan apa saja yang menyalahi aturan perundang-undangan harus ditindaki.