KENDARI, TELISIK.ID - Mantan kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarulah, menjalani sidang dengan agenda Pledoi yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (8/2/2022).
Pantauan Telisik.id, Anzarulah tiba di Pengadilan Negeri Kendari pukul 09.00 Wita dikawal oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, juga didampingi keluarga dan 3 kuasa hukumnya.
Dalam sidang pembelaan tersebut, Anzarulah melalui kuasa hukumnya, Yedi Kusnadi menerangkan bahwa ada sistem yang membuat terdakwa dengan terpaksa menyerahkan uang tersebut.
Sistem ini telah berlangsung lama, bahwa tekanan selalu berasal dari atasan. Terdakwa yang merupakan bawahan hanya bisa patuh dan takut. Sebagaimana terbukti beberapa pejabat Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur yang dianggap tidak loyal dan royal, di-non job oleh Bupati Kolaka Timur.
"Bisa dilihat dari chat Andi Merya Nur kepada terdakwa Anzarulah," ungkapnya.
