"Pemda senantiasa bekerja maksimal dalam rangka menyukseskan program-program yang berbasis kemakmuran masyarakat," tutupnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha
Selain pemotongan anggaran, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 dalam hal penanganan COVID-19, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan refocusing atau pergeseran anggaran sebesar 8 persen dari total APBD terkait tentang penanganan COVID-19
Mutarfin ✓
"Pemda senantiasa bekerja maksimal dalam rangka menyukseskan program-program yang berbasis kemakmuran masyarakat," tutupnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha