JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan peraturan baru terkait praktik perdagangan melalui media sosial (social commerce) seperti TikTok Shop yang harus dipisahkan sesuai jenisnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce. Kebijakan itu dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pedagang di pasar konvensional (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.
Apindo menanggapi hal itu terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM.
“Karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Shinta dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
