Menurut Tirza, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan illegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.

Dia menilai, kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standardisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum US$ 100 pada marketplace crossborder (pasar lintas batas).

“Sehingga, di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin,” katanya.

Apindo juga mendorong pemerintah untuk mengkaji secara berkala terkait logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional juga diperlukan untuk menghindari praktik illegal dan praktik dumping (harga produk luar negeri lebih rendah).

Pemerintah juga diharapkan dapat melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada.