• Tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
• Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
• Menghindari masalah KTP hilang
Melalui aplikasi IKD masyarakat dapat mengakses data pribadi mereka secara digital tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik atau kesulitan saat membutuhkan identitas untuk berbagai keperluan.
Pantauan telisik.id di Dinas Dukcapil Kabupaten Wakatobi, warga yang datang untuk mengurus berbagai dokumen seperti KK, KTP, dan lainnya, diimbau untuk segera menginstal aplikasi IKD.
