Padahal dalam peraturan yang berlaku, pengantaran haruslah dengan tarif dasar normal Rp 7000-10.000 per 4 Kilometer. Itulah  yang dilakukan oleh Aplikasi Grab dan Gojek.

Olehnya itu, pihaknya meminta agar dinas terkait dapat memaksa Aplikasi Maxim untuk melakukan penyesuaian harga seperti Aplikasi Ojol lainnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, bakal memanggil seluruh Aplikasi Ojol di Kota Kendari serta seluruh Stakeholder untuk membahas permasalah tersebut.

"Untuk memastikan tuntutan teman-teman, kita jadwal RDP, di Senin 20 juli 2020 dengan melibatkan semua Stakeholder yang terkait, termasuk Dishub dan PTSP," jelasnya.

Reporter: Siswanto Azis