JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan aplikasi rapat online Zoom hingga media sosial Twitter.

"Melalui penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).

Untuk jumlah PPn yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Selain itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn.