Febri menegaskan bahwa Kemenperin akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengiklankan iPhone 16 secara online, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Febri menambahkan bahwa Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang telah dipasarkan secara ilegal di Indonesia.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” papar dia.

Baca Juga: iPhone 16 Pro Max Rilis September, Ini Spesifikasi Harga hingga Kelebihannya

Ia menyampaikan bahwa Apple telah berhasil mengimpor dan menjual sebanyak 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama tahun 2023 dan 2024.