Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan membenarkan, kasus judi online atas nama Apin BK alias Jonni sudah dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Diperiksa Propam

"Nantinya, pihak Kejaksaan akan menunjukkan jaksa penuntut umum agar tersangka bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus TPPU. Yos Arnol menegaskan, berkas acara pemeriksaan masih belum P21.

"Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari pihak Polda Sumatera Utara. Jika ada pelimpahan, maka akan dikaji dan dipelajari, apakah sudah layak P21 atau belum. Kita tunggu aja dari pihak Polda Sumatera Utara," terangnya. (B)