JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung berencana untuk melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya karena mahalnya biaya pemeliharaan.

“Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 45 KUHP, aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.

Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.

“Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus Pemeliharaan Aset,” ujar Ali.