MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev), menyita aset milik Apin BK alias Jonni, seorang bandar judi yang terkenal di daerah itu, Kamis (6/10/2022).
Adapun aset yang disita polisi di antaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinus Raya, Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Aset gedung berlantai dua ini diduga dimiliki Apin BK alias Jonni dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya. Bahkan, aset ini diduga dijadikan lokasi perjudian.
Modus pengelola perjudian itu yaitu memakai nama restoran cepat saji yang berada di gedung itu, diduga untuk mengelabui petugas kepolisian.
Seorang pemuda yang merupakan warga sekitar lokasi berinisial F mengakui itu ketika ditemui awak media di sela-sela kegiatan penyitaan.
