KENDARI, TELISIK.ID - Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang merupakan penjabaran daru Undang-Undang dan peraturan pemerinta.

Dengan berpedoman pada beberapa hal di atas, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyampaikan LKPJ dan menyerahkan dokumem tersebut pada Ketua DPRD melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu No Comment Soal Penyewaan Randis Pejabat

Hal itu untuk mempresentasikan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2022.