Chaidir menambahkan, Pergub ini mengatur batasan dan persyaratan ketat bagi ASN pria yang ingin menikah lagi. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan dari istri sah maupun pejabat berwenang.
Baca Juga: Upah Guru Honorer Sekolah Swasta Naik Dua Juta, Ini Syarat untuk Pengajar non-ASN
Berikut adalah syarat izin beristri lebih dari seorang sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
