3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.

Selain syarat di atas, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru yang lebih rinci.

Berikut adalah daftar persyaratan tambahan:

a. Alasan mendasar yang meliputi:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.