3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
Selain syarat di atas, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru yang lebih rinci.
Berikut adalah daftar persyaratan tambahan:
a. Alasan mendasar yang meliputi:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
