MUBAR, TELISIK.ID - Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat masih banyak yang berdomisili di luar daerah.

Karenanya, Pj Bupati Bahri akan mengeluarkan kebijakan terkait ASN wajib berdomisili dan memiliki KTP-el Muna Barat. Bila itu tidak diindahkan, ada sanksi yang diberikan.

"Kalau tidak berdomisili dan ber-KTP Muna Barat, TPP-nya, tidak akan dibayarkan," tegas Bahri, Senin (15/8/2022).

Langkah yang dilakukan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu agar jumlah penduduk Muna Barat dapat diketahui secara rill yang bisa berpengaruh pada peningkatan dana transfer dari pusat dan peningkatan perputaran perekonomian masyarakat.

"Bayangkan dengan jumlah ASN kita 2.000, bisa terjadi percepatan perputaran perekonomian. Warung-warung kelontong dan rumah kos, bisa hidup kembali," terangnya.