Baca Juga: Akibat Mobil Antrian BBM, Pedagang Kaki Lima Dirugikan
Retno kemudian diundang ke rumah jabatan wali kota untuk menerima manfaat jaminan kematian Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Kota Kendari, atas nama suaminya Alm. Akbar Abadi.
Sebesar Rp 42 juta diterima Retno. Kemudian dana itu digunakan untuk melunasi cicilan motor, serta membayar sejumlah utang dan membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa, asuransi jiwa bagi para RT/RW dan Satgas COVID-19 Kota Kendari yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga agar para relawan bisa bekerja dengan aman.
“Untuk menyampaikan rasa terima kasih, kami sebagai Pemerintah Kota Kendari bersepakat untuk mengasuransikan semua yang terlibat RT/RW, Gugus Tugas tingkat kelurahan semua kita asuransikan, minimal jika terjadi sesuatu ada yang bisa mengobati perasaan," katanya beberapa waktu lalu.
