Oleh: Evasatriyani, S.Pd

Praktisi Pendidikan

MALANG tak dapat ditolak. Getir yang dirasakan oleh para pekerja di negeri ini. Alih-alih terjamin upah untuk kesejahteraannya, justru kaum buruh kembali merasakan pahitnya kebijakan penguasa.

Jika sebelumnya ada UU Ciptaker, kali ini ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Kebijakan ini menjadi sumber lain kerugian dan menambah daftar penderitaan kaum buruh. (kompas.com, 12/02/2022)

Dalam peraturan tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Padahal, dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 jo Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu sampai memasuki usia 56 tahun.