Permenaker JHT: Derita Tambahan

Kebijakan tersebut jelas ditolak keras oleh masyarakat, terutama kaum buruh. Ketua umum pimpinan pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Joy Jinto Ferianto mengatakan bahwa SPSI mendesak Kemenaker untuk segera mencabut aturan tersebut. Selain itu, sebuah kritik juga datang dari kalangan politikus.

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin mengatakan bahwa peraturan JHT terbaru hanya akan menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat. Sebab, peraturan tersebut semakin mempersulit buruh untuk memperoleh hak mereka.

Dalam kenyataannya, dana JHT merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelolah dana buruh.

Bagi kaum buruh, JHT adalah bagian dari harta mereka yang diharapkan menjadi penopang saat terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Seperti berhenti bekerja karena faktor di luar ketentuan, atau sebagai sumber keuangan ketika di usia tua.